ISLAM DAN EKONOMI
Islam dan Ekonomi
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Prinsip-prinsip Ekonomi
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
Adakah Ekonomi Islam?
Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan sosialis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
Dasar-dasar ekonomi Islam
- Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
- Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
- Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
- Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
- Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
- Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
- Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
- Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
- Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
- Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
- Kewajiban zakat.
- Larangan riba.
- Kerjasama ekonomi.
- Jaminan sosial.
- Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
- Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
- Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
- Landasan aqidah.
- Landasan akhlaq.
- Landasan syari'ah.
- Al-Qur'anul Karim.
- Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Ekonomi Islam dan Tantangan Kapitalism
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
- Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
- Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
- Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan.,
Krisis Ekonomi: Agenda Penyelesaian Ekonom Muslim
Krisis ekonomi disebabkan oleh berbagai macam hal, antara lain:
- Menurunnya kualitas moral/mental, bisa dikatakan sebagai faktor yang paling penting.
- Keadilan yang tidak merata (kolusi).
- Tidak adanya keterbukaan/transparansi oleh pemerintah dalam berbagai hal.
- Merebaknya sistem perekonomian yang menggunakan sistem riba.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: Pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yangmenyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
Kesimpulan
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam |
Setiap tahun pemerintah membuat suatu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang APBN. RAPBN itu berisikan berbagai rencana kebijakan yang intinya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal itu sendiri adalah suatu kebijakan yang meliputi kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal di dalam teori ekonomi Islam yaitu sejak jaman Rasulullah SAW dan khulafaur Rasyidin, serta kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para ulama. Yang dimaksud dengan anggaran belanja negara adalah semua anggaran yang dikeluarkan oleh seluruh tingkat pemerintah mulai dari tingkat pemerintahan pusat sampai ke pemerintahan daerah. Anggaran belanja ini biasa disebut budget dan biasanya direncanakan setahun sebelumnya. Budget menggambarkan berapa banyak uang yang akan dibelanjakan oleh pemerintah dan untuk keperluan-keperluan apa saja. Menurut sifatnya, belanja negara dapat dibedakan menjadi: 1. Temporary Spending: yaitu pembiayaan yang hanya dilakukan untuk satu kali waktu saja. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembangunan jalan raya, jembatan, dan lainnya; 2. Permanent Spending: yaitu pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dalam periode tertentu. Contohnya adalah biaya untuk pemeliharaan jalan raya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. 2. Anggaran belanja atau budget dapat juga dikelompokkan berdasarkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran seperti di bawah ini: ü Budget Surplus: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah melebihi pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah memperoleh surplus ü Budget Deficit: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah mengalami defisit; ü Balanced Budget: yaitu kondisi dimana penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah. Untuk mengatasi budget deficit, cara yang paling umum dilakukan adalah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan atau meminjam dana baik dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Apabila dibutuhkan pinjaman dari pihak lain, haruslah dipastikan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Untuk negara yang pasar obligasinya tidak berkembang dengan baik, alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan mencetak uang. Rasulullah SAW tidak suka melakukan budget deficit. Di jaman pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, APBN jarang sekali mengalami budget deficit. Hal ini dikarenakan para pemimpin memegang prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada masa Rasulullah SAW budget deficit hanya terjadi satu kali yaitu sebelum Perang Hunain (pada saat Fathul Makkah). Budget deficit ini terjadi karena banyak orang yang masuk Islam (mu'allaf) sehingga pengeluaran zakat lebih besar daripada penerimaannya. Utang tersebut segera dilunasi setelah perang (setahun kemudian). Setelah itu selama masa kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak pernah terjadi lagi budget deficit, bahkan di jaman Utsman ibn Affan ra APBN mengalami surplus. Budget deficit memang tidak disukai, tetapi boleh dilakukan asalkan tidak secara terus-menerus (hanya dilakukan sementara). Dengan tidak adanya budget deficit berarti tidak ada uang baru yang dicetak, ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan oleh monetary expansion. Walaupun sejarah menunjukkan bahwa pada jaman Abbasiah (jaman Ibn Furad) pemerintahan Islam pernah mengalami budget deficit selama 16 tahun, dalam kasus ini, tentu saja kita harus membedakan antara Islam sebagai konsep yang sempurna dengan orang-orang yang menerapkannya dalam kehidupan. 4. Jizya: Jizya adalah pajak yang dibayar oleh orang-orang non-Muslim sebagai pengganti fasilitas sosial-ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari negara Islam. Jizya sama dengan Poll Tax, karena orang-orang non-Muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang Islam. 5. Penerimaan lain: ada yang disebut Kaffarah yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan di siang hari pada bulan puasa. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan negara. Contoh lain adalah orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara. Contoh lainnya lagi yaitu pada zaman Umar ibn Khattab ra ada zakat untuk melewati jembatan. Instrumen Kebijakan Fiskal Pemerintah Islam Dari penjelasan mengenai struktur APBN dan kebijakan yang dilakukan di zaman pemerintahan Islam, dapat dilihat instrumen kebijakan fiskalnya, yaitu: 1. Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja: Untuk meningkatkan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, Rasulullah SAW melakukan kebijakan sebagai berikut: a. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar: Rasulullah SAW menginstruksikan bahwa setiap orng Anshar bertanggung jawab terhadap saudara Muhajirinnya. Dengan cara ini terjadilah distribusi pendapatan yang juga meningkatkan Permintaan Agregatif (AD) di Madinah. b.Kerjasama kaum Muhajirin dengan Anshar: Kaum Anshar yang memiliki tanah pertanian, perkebunan, dan tabungan melakukan kerjasama dengan Muhajirin yang membutuhkan pekerjaan. Adanya kerjasama ini berarti menciptakan lapangan pekerjaan dan terjadi perluasan produksi serta fasilitas perdagangan. Dengan kata lain terjadi peningkatan produksi secara total, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan modal; c. Membagikan tanah untuk perumahan kepada kaum Muhajirin: Dengan pembangunan perumahan, maka kebutuhan dasar terhadap rumah sudah terpenuhi dan terjadi peningkatan partisipasi kerja; d. Pembagian 80% dari harta rampasan perang: Hal ini berarti terjadinya peningkatan pendapatan yang akhirnya menyebabkan peningkatan Permintaan Agregatif (AD); 2. Kebijakan Pajak: Dengan adanya kebijakan pajak terhadap masing-masing usaha akan menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan penurunan AD dan AS, pajak (khususnya Khums) mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun jumlah produksi; 3. Anggaran: Dengan mengatur APBN secara cermat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, maka tidak akan terjadi deficit. Bahkan akan terjadi surplus seperti yang terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin; 4. Kebijakan Fiskal Khusus: Pada masa Rasulullah SAW ada beberapa kebijakan fiskal khusus untuk pengeluaran negara yaitu: ü Meminta bantuan dari kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah ü Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila alat tersebut rusak, tanpa harus menyewanya; ü Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang masuk Islam. ü Menerapkan kebijakan insentif |
DINAR DAN DIRHAM SEBAGAI STANDAR STABILITAS EKONOMI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar