Selasa, 22 Juni 2010

islam dan ekonomi


ISLAM DAN EKONOMI
Islam dan Ekonomi
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Prinsip-prinsip Ekonomi
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
  • Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
  • Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
  • Ketidaksamaan ekonomi
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
  • Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
  • Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
  • Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
Adakah Ekonomi Islam?
Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.

Prinsip ekonomi Islam adalah:
  • Kebebasan individu.
  • Hak terhadap harta.
  • Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
  • Kesamaan sosial.
  • Keselamatan sosial.
  • Larangan menumpuk kekayaan.
  • Larangan terhadap institusi anti-sosial.
  • Kebajikan individu dalam masyarakat.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan sosialis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
  • Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
  • Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
  • Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
Dasar-dasar ekonomi Islam
  1. Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
  2. Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
  3. Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
  4. Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
  5. Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
  6. Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
  7. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
  1. Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
  2. Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
  3. Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
  1. Kewajiban zakat.
  2. Larangan riba.
  3. Kerjasama ekonomi.
  4. Jaminan sosial.
  5. Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
  1. Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
  2. Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
  1. Landasan aqidah.
  2. Landasan akhlaq.
  3. Landasan syari'ah.
  4. Al-Qur'anul Karim.
  5. Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Ekonomi Islam dan Tantangan Kapitalism
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
  • Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
  • Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
  • Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan.,
Krisis Ekonomi: Agenda Penyelesaian Ekonom Muslim
Krisis ekonomi disebabkan oleh berbagai macam hal, antara lain:
  • Menurunnya kualitas moral/mental, bisa dikatakan sebagai faktor yang paling penting.
  • Keadilan yang tidak merata (kolusi).
  • Tidak adanya keterbukaan/transparansi oleh pemerintah dalam berbagai hal.
  • Merebaknya sistem perekonomian yang menggunakan sistem riba.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
  2. Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: Pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
  3. Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yangmenyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
  5. Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
Kesimpulan
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.

Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam

Setiap tahun pemerintah membuat suatu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang APBN. RAPBN itu berisikan berbagai rencana kebijakan yang intinya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal itu sendiri adalah suatu kebijakan yang meliputi kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal di dalam teori ekonomi Islam yaitu sejak jaman Rasulullah SAW dan khulafaur Rasyidin, serta kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para ulama.
Yang dimaksud dengan anggaran belanja negara adalah semua anggaran yang dikeluarkan oleh seluruh tingkat pemerintah mulai dari tingkat pemerintahan pusat sampai ke pemerintahan daerah.
Anggaran belanja ini biasa disebut budget dan biasanya direncanakan setahun sebelumnya. Budget menggambarkan berapa banyak uang yang akan dibelanjakan oleh pemerintah dan untuk keperluan-keperluan apa saja.
Menurut sifatnya, belanja negara dapat dibedakan menjadi:
1.      Temporary Spending: yaitu pembiayaan yang hanya dilakukan untuk satu kali waktu saja. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembangunan jalan raya, jembatan, dan lainnya;
2. Permanent Spending: yaitu pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dalam periode tertentu. Contohnya adalah biaya untuk pemeliharaan jalan raya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
2.      Anggaran belanja atau budget dapat juga dikelompokkan berdasarkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran seperti di bawah ini:
ü  Budget Surplus: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah melebihi pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah memperoleh surplus
ü  Budget Deficit: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah mengalami defisit;
ü  Balanced Budget: yaitu kondisi dimana penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah.
Untuk mengatasi budget deficit, cara yang paling umum dilakukan adalah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan atau meminjam dana baik dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Apabila dibutuhkan pinjaman dari pihak lain, haruslah dipastikan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Untuk negara yang pasar obligasinya tidak berkembang dengan baik, alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan mencetak uang.
Rasulullah SAW tidak suka melakukan budget deficit. Di jaman pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, APBN jarang sekali mengalami budget deficit. Hal ini dikarenakan para pemimpin memegang prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada masa Rasulullah SAW budget deficit hanya terjadi satu kali yaitu sebelum Perang Hunain (pada saat Fathul Makkah). Budget deficit ini terjadi karena banyak orang yang masuk Islam (mu'allaf) sehingga pengeluaran zakat lebih besar daripada penerimaannya. Utang tersebut segera dilunasi setelah perang (setahun kemudian).
Setelah itu selama masa kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak pernah terjadi lagi budget deficit, bahkan di jaman Utsman ibn Affan ra APBN mengalami surplus. Budget deficit memang tidak disukai, tetapi boleh dilakukan asalkan tidak secara terus-menerus (hanya dilakukan sementara). Dengan tidak adanya budget deficit berarti tidak ada uang baru yang dicetak, ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan oleh monetary expansion.
Walaupun sejarah menunjukkan bahwa pada jaman Abbasiah (jaman Ibn Furad) pemerintahan Islam pernah mengalami budget deficit selama 16 tahun, dalam kasus ini, tentu saja kita harus membedakan antara Islam sebagai konsep yang sempurna dengan orang-orang yang menerapkannya dalam kehidupan.
4. Jizya: Jizya adalah pajak yang dibayar oleh orang-orang non-Muslim sebagai pengganti fasilitas sosial-ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari negara Islam. Jizya sama dengan Poll Tax, karena orang-orang non-Muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang Islam.
5. Penerimaan lain: ada yang disebut Kaffarah yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan di siang hari pada bulan puasa. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan negara.
Contoh lain adalah orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara. Contoh lainnya lagi yaitu pada zaman Umar ibn Khattab ra ada zakat untuk melewati jembatan.
Instrumen Kebijakan Fiskal Pemerintah Islam
Dari penjelasan mengenai struktur APBN dan kebijakan yang dilakukan di zaman pemerintahan Islam, dapat dilihat instrumen kebijakan fiskalnya, yaitu:
1. Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja: Untuk meningkatkan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, Rasulullah SAW melakukan kebijakan sebagai berikut:
a. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar: Rasulullah SAW menginstruksikan bahwa setiap orng Anshar bertanggung jawab terhadap saudara Muhajirinnya. Dengan cara ini terjadilah distribusi pendapatan yang juga meningkatkan Permintaan Agregatif (AD) di Madinah.
b.Kerjasama kaum Muhajirin dengan Anshar: Kaum Anshar yang memiliki tanah pertanian, perkebunan, dan tabungan melakukan kerjasama dengan Muhajirin yang membutuhkan pekerjaan. Adanya kerjasama ini berarti menciptakan lapangan pekerjaan dan terjadi perluasan produksi serta fasilitas perdagangan. Dengan kata lain terjadi peningkatan produksi secara total, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan modal;
c. Membagikan tanah untuk perumahan kepada kaum Muhajirin: Dengan pembangunan perumahan, maka kebutuhan dasar terhadap rumah sudah terpenuhi dan terjadi peningkatan partisipasi kerja;
d.   Pembagian 80% dari harta rampasan perang: Hal ini berarti terjadinya peningkatan pendapatan yang akhirnya menyebabkan peningkatan Permintaan Agregatif (AD);
2. Kebijakan Pajak: Dengan adanya kebijakan pajak terhadap masing-masing usaha akan menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan penurunan AD dan AS, pajak (khususnya Khums) mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun jumlah produksi;
3. Anggaran: Dengan mengatur APBN secara cermat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, maka tidak akan terjadi deficit. Bahkan akan terjadi surplus seperti yang terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin;
4. Kebijakan Fiskal Khusus: Pada masa Rasulullah SAW ada beberapa kebijakan fiskal khusus untuk pengeluaran negara yaitu:
ü  Meminta bantuan dari kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
ü  Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila alat tersebut rusak, tanpa harus menyewanya;
ü  Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang masuk Islam.
ü  Menerapkan kebijakan insentif

DINAR DAN DIRHAM SEBAGAI STANDAR STABILITAS EKONOMI

I.                   Pendahuluan
Akhir-akhir ini kita sering mendengar banyak sekali perdebatan, diskusi, seminar yang pokok bahasannya adalah apakah perlu dan mungkin untuk kembali pada penerapan dinar dan dirham sebagai alat tukar perdagangan. Karena berbagai factor yang telah lama membelenggu, sehingga menjadikan ekonomi dunia global pada umumnya,  menjadi kian suram dan carut-marut. Menjadi hal yang sah dan wajar saja, diskursus yang terjadi kini kian menarik dan memerlukan suatu proses lebih lanjut.
Hegemoni yang telah dilakukan oleh Negara Adidaya terhadap negara-negara lemah dan berkembang kian kuat cengkramannya. Sehingga dalam perdagangan-pun hegemoni ini terus berlanjut. Tidaklah dapat kita sangsikan bahwa krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia adalah merupakan buah dari hegemoni Negara Adidaya, di mana krisis yang terjadi diawali oleh krisis mata uang berupa hilangnya kepercayaan terhadap rupiah yang melanda Indonesia dan sejumlah Negara Asia. Hegemoni dolar Amerika terhadap mata uang lainnya, menjadikan lemahnya sirkulasi perdagangan dan aspek-aspek lainnya sehingga inflasi kian terus meningkat. Hampir semua negara masih menggunakan dolar Amerika sebagai transaksi investasi, ekspor-impor, utang negara, bahkan cadangan devisa. Pemikiran untuk kembali kepada dinar dan dirham adalah merupakan sesuatu yang tidak mustahil, mengingat saat ini-pun posisi dolar terhadap euro kian memperlihatkan betapa hegemoni yang selama ini kokoh mulai kehilangan mahkotanya. Sehingga apa yang dulu dikatakan, bahwa dolar Amerika sebagai mata uang paling sakral di dunia – in God we trust- kini kian mulai kian lenyap nilai kesakralannya.
Hal ini didasari bahwa uang yang sekarang berlaku adalah tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya lagi. Ibnu Taimiyyah mempunyai pengalaman beberapa kali turunnya nilai mata uang koin yang terjadi di Mesir, di bawah pemerintahan sejumlah Sultan dari Dinasti Mamluk. Ia meminta sultan untuk memeriksa penyebab menurunnya nilai uang tersebut, yang menyebabkan terjadinya kekacauan ekonomi. Ia sangat menentang penurunan nilai mata uang, juga pencetakan mata uang yang terlalu banyak. Dia mengatakan : “otoritas pemerintah harus mencetak mata uang koin (emas atau perak) sesuai dengan nilai transaksi yang adil dari penduduk, tanpa keterlibatan kezaliman di dalamnya.”
Sejumlah pertanyaan yang dikutip di atas menunjukkan, bahwa ia sangat mempertimbangkan pentingnya nilai intrinsik dari mata uang koin, sesuai dengan nilai logamnya, sehingga sesuai dengan kekuatan jual-beli di pasar, di mana tak seorang-pun (termasuk penguasa) mencari keuntungan dengan melebur koin itu, menjualnya dalam bentuk logam atau mengubah metal itu menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang.
Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan suatu pikiran, bahwa di Barat seperti dianut oleh Thomas Gresham di tahun 1857 dan kemudian lazim disebut sebagai Hukum Gresham, hukum itu secara sederhana menyebutkan bahwa jika dua buah mata uang koin memiliki nilai nominal yang sama, tetapi dibuat dari logam yang tak sama nilai (intrinsiknya), maka uang koin yang berasal dari bahan yang lebih murah akan menyingkirkan yang lain dalam peredaran. Mata uang koin yang berasal dari logam yang yang lebih baik akan ditimbun, dilebur atau diekspor, karena dianggap lebih menguntungkan, khususnya mata uang yang terdiri dari logam campuran, ketika rasio nilai mata uang yang dicetak berbeda dengan rasio pasar.
Berawal dari fatwa penting akan sejarah mengenai pelarangan pemakaian uang kertas yang ditulis Umar Ibrahim Vadillo pada tahun 1991, yang kemudian beliau memulai pencetakan mata uang dinar dan dirham pada tahun 1992 dan mendirikan world Islamic Mint (WIM). Sehingga kini timbul pemikiran bagaimana dalam perdagangan antar dunia Islam diberlakukan standar mata uang dinar dan dirham sebagai nilai tukar, guna mengimbangi kekuatan mata uang dolar, euro, serta untuk menghindari terjadinya transaksi-transaksi maya di pasar uang yang mengakibatkan terjadinya krisis.
II.                Sejarah Uang (Dinar dan Dirham)
Para ahli ekonomi modern setuju bahwa penciptaan mata uang merupakan peristiwa sangat signifikan dalam sejaarah ekonomi umat manusia. Itu berpijak pada landasan kepentingan pengembangan ekonomi; memfasilitasi pembagian tenaga kerja, pendirian industri, pemasaran barang dan jasa dan lain sebagainya. Pada sisi komersial dan eksistensi social masyarakat, uang merupakan hasil ciptaan yang esensial, di mana segala sesuatunya berpijak pada dasar itu. Uang memiliki berbagai fungsi yang berbeda, seperti sebagai alat tukar nilai, media pertukaran, nilai simpanan dan standar pembayaran yang tertunda. Dalam pandangan ahli ekonomi, fungsi sebagai media pertukaran merupakan yang paling penting. Sebagaimana pernyataan Crowther lagi : “uang harus difungsikan sebagai alat pengukur nilai, medium pertukaran dan simpanan kekayaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi uang adalah pertama sebagai alat tukar/sehingga dengan uang bisa ditentukan nilai dari suatu transaksi.
Ibnu Taimiyyah mengatakan : fungsi uang adalah athman (jamaknya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga). Dimaksudkan sebagai alat tukar dari nilai suatu benda.
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation, seorang ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan fungsi uang adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai wajar dari pertukaran tersebut. Uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna.
Sehingga apabila fungsi dari uang itu sendiri sudah berubah dari esensi dasarnya sehingga mengakibatkan terjadinya inflasi dan deflasi. Di samping itu pula nilai intrinsic yang ada dalam sebuah mata uang sudah tidak sesuai, sehingga mengakibatkan terjadinya permainan dan kolusi.
Di dalam sejarah Islam belum pernah terjadi krisis seperti yang sekarang terjadi, mata uang memang ralatif stabil manakala nilainya masih disandarkan pada emas. Sejak zaman Nabi SAW hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak, uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata uang ini  dibentuk dan dicetak oleh kekaisaran Romawi, kata dinar berasal dari kata “Denarius” (Bahasa Romawi Timur), dan dirham berasal dari kata “Drachma” (Bahasa Persia).(Leicester, 1990). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan system mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi SAW tidak pernah merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang, artinya Nabi SAW dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini.
Dalam prosesnya memang terjadi perubahan, misalkan pada masa Umar, beliau hanya merubah dengan pemberian gambar tambahan bertuliskan alhamdulillah dan dibaliknya bertuliskan Muhammad Rasulullah. Setiap sepuluh dirham beratnya 4 mitsqal. Beliau sempat mencetaknya sampai akhir masa jabatannya, namun belum sempat mencetak uang dinar yang lain. Kemudian di masa khalifah Abdul Malik bin Marwan, dia mencetak mata uang baru dinar dan dirham di bawah pengawasan pemerintah. Dengan bentuk dan karakteristik pencetakan islami dan penggunaan dinar dan dirham ini berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 bersamaan dengan berakhirnya perang dunia I.
Secara alamiyah transaksi yang berada di daaerah Mesir atau Syam menggunakan dinar sebagai alat tukar, sementara itu di kekaisaran Persia menggunakan dirham. Ekspansi yang dilakukan Islam ke wilayah kekaisaaran Persia (Irak, Iran, Bahrain dan Transoxania) dan kekaisaran Romawi (Syam, Mesir dan Andalusia) menyebabkan perputaran mata uang ini meningkat. Bahkan pada masa pemerintahan imam Ali, dinar dan dirham merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan. Dinar dan dirham dinilai mempunyai nilai yang tetap. Karena itu, tidak ada masalah dalam perputaran uang.
Dijadikannya uang sebagai alat tukar adalah untuk menghindari transaksi yang merusak. Dimana tanpa adanya nilai dasar dari suatu barang maka akan sulit menentukan berapa nilai suatu barang itu. Misalnya dengan pertukaran barter bisa mengundang niat buruk ke dalam berbagai macam transaksi, dan akibatnya “yang merusak moral” yang ditimbulkan boleh jadi merupakan alasan mengapa Nabi SAW pertukaran barter.
III.             Dinar dan Dirham sebagai Alat Tukar Menurut beberapa pendapat Ulama
Walaupun tidak ada pendapatnya yang menjelaskan tentang keharusan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam transaksi, tetapi Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa untuk mencetak mata koin haruslah dengan nilai sebenarnya atau sesuai dengan nilai intrinsiknya, agar tidak terjadi kezaliman. Karena dengan adanya satuan tukar yang tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya, kadang-kadang pemerintah bisa membatalkan mata uang koin tertentu dan mencetak jenis mata uang lain untuk penduduk, itu akan merugikan orang-orang yan memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama.
Al- Ghazali juga berpendapat, bahwa beliau membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakannya sebagai alat bayar resmi.
Sejalan dengan pendapat al-Ghazali, Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan peraka, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga nilai uang yang dicetaknya karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas perak di dalamnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000, yang setara dengan setengah gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp. 10.000 seri baru dan ditetapkan nilainya setara dengan seperempat gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun selain menyarankan digunakannya uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak. Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya.
Dari pendapat ketiga ulama di atas, bahwa gambaran umum dari mereka memang tidak ada yang mengharuskan adanya ketetapan untuk menjadikan satuan mata uang dinar dan dirham untuk dijadikan sebagai alat tukar, tetapi standar dari nilai uang haruslah didasarkan pada standar emas dan perak, sehingga nilai uang itu tidak berubah.
IV.              Tanggapan Para Analis Tentang Perlunya Penggunaan  Emas  sebagai satuan standar di Beberapa Negara
Gagasan mengganti dolar dengan emas muncul dari sejumlah pelaku ekonomi di Amerika Serikat, adalah Cristopher Wood, analisis emerging market CLSA, yang pertama kali menganjurkan penggunaan emas sebagai pengganti dolar. Wood mengatakan, emas adalah satu-satunya jaminan nyata terhadap ekses-ekses keuangan massif yang masih dirasakan dunia Barat. Wood juga mengatakan ketika nilai tukar dolar anjlok, harga emas akan terus naik.
Menurut Frank Giustra, direktur Endeavour Mining Capital Corp dan analisis financial market, fluktuasi nilai tukar dolar terjadi setelah Presiden Richard Nixon melepas dolar dari cadangan emas pada 1971, Nixon, melalui pertimbangan sejumlah pakaar ekonominya, menghilangkan hak kedaulatan nilau uangnya terhadap emas sebagai penjamin nilainya. Sehingga setelah itu, nilai tukar dolar terhadap mata uang asing lainya anjlok sampai 70 %. Pada saat yang sama harga emas di pasaran meningkat lebih 70 % dan puncaknya terjadi di tahun 1980-an harga emas menjadi 800 dolar per once, sedangkan nilai tukar dolar terjungkal.
Dalam acara conference on Stable dan Just Global Monetary System di Kuala Lumpur, Malaysia, Tan Sri Dato Nor Mohamed Yakcop, Penasehat Ekonomi Perdana Menteri, mengatakan dari awal sampai saat ini, nilai kedua mata uang itu relative stabil terhadap nilai komoditas dasar. Alasan lain, emas tidak bisa didevaluasi oleh kebijakan pemerintah dan tidak tergantung pada seseorang untuk membayar. Berbeda halnya dengan uang kertas, kebanyakan asset surat berharga seperti obligasi dan deposito bank hanyalah surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang. Nilainya tergantung kepercayaan investor memenuhi kewajibannya. Kewajiban dapat menghilangkan nilai surat berharga itu seperti yang terjadi terhadap mata uang Rusia. Sementara emas, nilainya stabil selama berabad-abad. Oleh karena itu menurut beliau,  mengubah emas sebagai mata uang dianggap oleh banyak orang sebagai alternative terbaik terhadap system mata uang peg yang tidak stabil dan tidak menentu.
Robert Mundell, penerima nobel juga ikut memperkirakan emas akan kembali menjadi bagian system keuangan internasional pada abad ke-21.
Mahmud M. Sanusi, dari International Islamic University Malaysia juga menyatakan, untuk membangun basis moneter berdasarkan prinsip Islami, mata uang dunia Muslim harus dibentuk.  Alasan mereka juga di dasari bahwa, emas memiliki nilai yang intrinsic yang secara universal dapat diterima dan kualitasnya mudah diverifikasi, beratnya juga konstan.
V.                 Dinar dan Dirham Sebagai Alat Tukar Perdagangan Negara-Negara Islam
 Seperti halnya Negara-negara Uni Eropa, yang telah berkomitmen dengan Treaty of Maastricht untuk berpindah ke system mata uang tunggal yang dinamakan Euro, sehingga pada saat ini mereka tidak lagi memerlukan dolar AS. Saat inilah menjadi momen penting bagi negara-negara Islam, khususnya yang tergabung dalam Organisasi Konverensi Islam (OKI) untuk berkomitmen bersama dalam melakukan transaksi perdagangan, dengan menggunakan emas  (dinar dan dirham) sebagai satuan standar mata uang.
Malaysia sendiri telah memulai langkah sukses menerapkan system ekonomi bebas IMF dalam menanggulangi krisisnya, berlanjut pada pencetusan dan penerapan gagasan blok perdagangan Negara-negara Islam. Ide ini disambut dengan baik oleh beberapa Negara seperti Iran, Bahrain, Sudan dan Maroko. Saat ini ada dua system yang bisa diterapkan untuk mewujudkan hal itu. Pertama, yang diajukan oleh Pemerintah Malaysia, yaitu Billateral Payment Arrangement dan Multilateral Payment Arrangement. Kedua, perusahaan swasta yang melakukan pembayaran mata uang  emas secara elektronik seperti E-Dinar dan E-Gold, untuk system BPALC dan MPA hanya menggunakan mata uang emas untuk perdagangan internasional.
Jika penerapan system ini disetujui oleh 57 negara OKI niscaya akan menjadi suatu sukses besar. Namun, hal ini masih memerlukan waktu yang panjang untuk proses pengenalan, adaptasi dan pembentukan infrastrukturnya. Karena pasti akan berhadapan dengan beberapa faktor penghalang, di antaranya adalah kesenjangan ekonomi yang besar antara Negara-negara OKI, sehingga penerapannya harus secara bertahap.
Keistimewaan Konsep Dinar dan Dirham
·         Ia mempunyai nilai intrinsik, sehingga bisa dipakai dimanapun.
  • Nilainya universal, tersedia secara meluas dan disejajarkan sebagai barang berharga di manapun
  • Nilainya stabil, kebal terhadap inflasi dan deflasi
  • Tidak boleh dimanipulasi oleh spekulasi
  • Tidak bergantung kepada penawaran dan permintaan
  • Kenaikan/penurunan nilainya spesifik untuk kawasan tertentu
  • Mata uang dinar dan dirham mustahil dipalsukan dan sukar dimusnahkan
·         Membantu mengelakkan kezaliman, penipuan dan penjajahan, serta menjadi alat utama melaksanakan beberapa hukum syariat
VI.       Analisis
            Kita akan mencoba menganalisis penerapan dinar dan dirham, apakah sanggup untuk bisa eksis dan bersaing dengan mata uang lain. Analisis yang digunakan diambil dari konsep manajemen SWOT.
A.     Strength
o       Dinar dan dirham cenderung stabil, dengan melihat dari keistimewaan yang telah dikemukakan di atas, contohnya tidak terpengaruh dengan inflasi dan deflasi.
o       Memenuhi persyaratan sebagai uang, karena ia mempunyai nilai intrinsik, sehingga bisa dipakai dimanapun. Nilainya universal, tersedia secara meluas dan disejajarkan sebagai barang berharga di manapun.
o       Jika hal ini berhasil, maka ekonomi bangsa-bangsa yang menerapkan ini menjadi kuat, karena tidak tergantung dengan monopoli mata uang lain.
B.     Weakness
ü      Masih rendahnya solidaritas antar Negara Islam
ü      Tingkat kemakmuran yang tidak merata juga ikut mempengaruhi
ü      Adanya banyak kesamaan sumberdaya yang dimiliki oleh Negara-negara anggota,sehingga proses transaksi jual beli jadi terhambat,karena masing-masing sudah memiliki. Seperti apa yang telah disampaikan oleh Drs. Munrokhim Misanam,M.A.Ec, Ph.D, pada perkuliahan tanggal 3 January 2004, mengutip pendapat Ricardo, bahwa suatu negara haruslah mempunyai comparative advantage (keunggulan komparatif) yang maksudnya adalah jika suatu negara mampu memproduksi barang-barang dengan biaya yang termurah di antara Negara-negara lain, sehingga hal ini memungkinkan terjadinya jual beli antar Negara.
C.     Opportunity
v     Penguatan peran OKI dalam menyerukan dan mengorganisir hal ini.
D.     Threat
Ø      Perubahan strategi yang akan dilakukan oleh negara-negara yang merasa terancam dengan penerapan dinar dan dirham ini
Digabungkan dengan konsep pemikiran Abdul Qadim Zallum, yang mencanangkan langkah-langkah sebagai berikut :
1.  Menghentikan pencetakan uang kertas.
2.  Menggunakan uang emas dalam semua aktivitas transaksi.
4.  Menghapus sekatan dalam memperoleh, memiliki, menjual dan membeli emas.
5.  Menghapus sekatan untuk memiliki berbagai mata uang dunia serta mengusahakan agar wujud persaingan bebas di antara mata uang tadi. Diharapkan mata uang-mata uang itu akhirnya mencapai nilai yang tetap terhadap emas, tanpa ada campur tangan negara untuk mengawal nilainya.  
                Perubahan yang tersistem guna melangkah ke arah penerapan dinar dan dirham perlu didukung oleh semua pihak, tidak saja kalangan pebisnis, tetapi juga kalangan pemerintah. Memang penerapan langkah yang dicanangkan oleh Abdul Qadim Zallum di atas cukup mengejutkan sekaligus menggembirakan, tapi guna menuju ke arah sana sangatlah berat. Banyaknya tantangan yang perlu kita hadapi. Oleh sebab itulah sebelum semuanya dijalankan perlu adanya penguatan terlebih dahulu ke dalam (Negara-negara peserta OKI).
 VII.           Penutup
Penerapan standar mata uang dinar dan dirham (emas dan perak) dalam penilaian satuan mata uang suatu Negara adalah merupakan suatu hal yang mutlak. Hal ini didasari, bahwa dalam proses keuangan emas dan perak mempunyai nilai yang relative stabil, jika dibandingkan dengan mata uang lainnya. Nilai intrinsik yang terkandung di dalamnya adalah merupakan nilai yang sebenarnya (nilai wajar).
Penerapan ini bukan didasari oleh nilai-nilai sentimentil belaka terhadap nilai mata uang lainnya, khususnya dolar, atau suatu sikap utopia belaka, tetapi ini adalah sebagai suatu cita-cita untuk membangun kembali perekonomian yang adil dan penuh tanggungjawab. Tinggal bagaimana sekarang komitmen dari negara-negara Islam, mau atau tidak, berjalan bersama untuk mewujudkan hal ini ? wallahu ‘alamu Bishowab…







Daftar Pustaka
Azizah, Irfani Fitri, Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang Tunggal Blok Perdagangan Negara-negara Islam,  Yogyakarta, Jurnal Muamalah, 2003
Islahi, A.A, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyyah, terj. Anshari Thayib, (Surabaya : PT. Bina Ilmu , 1997)

Karim, Adiwarman , Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001)
                        , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : The International Institute of Islamic Thought Indonesia, 2002), Cet II

Kahf,  Monzer Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam),( Yogyakarta : Aditya Media, 2000), Cet II

Majalah Modal, Dolar Tak Lagi Sakral, (No. 7/I-Mei 2003)

Majalah Modal,  Mari Pakai Emas, (no. 6/ I- April 2003)

Muhammad, Quthab Ibrahim Kebijakan ekonomi Umar bin Khaththab, terj. Ahmad Syarifuddin Shaleh, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2002), h. 142
Republika, 6 September 2002)
www. Ikin Official.WS, Dinar Emas, Seruan Kepada Ekonomi Islam,(ARKIB Ekonomi : Ikatan Intelektual Nusantara, 10 September 2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar