Selasa, 22 Juni 2010

ibnu sina

Ibnu Sina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ini adalah halaman drafTerkini (belum ditinjau)
Langsung ke: navigasi, cari
Patung Ibnu Sina di Dushanbe

Ibnu Sina (980-1037) dikenal juga sebagai Avicenna di Dunia Barat adalah seorang filsuf, ilmuwan, dan juga dokter kelahiran Persia (sekarang sudah menjadi bagian Uzbekistan). Ia juga seorang penulis yang produktif dimana sebagian besar karyanya adalah tentang filosofi dan pengobatan. Bagi banyak orang, beliau adalah "Bapak Pengobatan Modern" dan masih banyak lagi sebutan baginya yang kebanyakan bersangkutan dengan karya-karyanya di bidang kedokteran. Karyanya yang sangat terkenal adalah Qanun fi Thib yang merupakan rujukan di bidang kedokteran selama berabad-abad.

Ibnu Sina bernama lengkap Abū ‘Alī al-Husayn bin ‘Abdullāh bin Sīnā (Persia ابوعلى سينا Abu Ali Sina atau dalam tulisan arab : أبو علي الحسين بن عبد الله بن سينا). Ibnu Sina lahir pada 980 di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan (kemudian Persia), dan meninggal pada bulan Juni 1037 di Hamadan, Persia (Iran).

Dia adalah pengarang dari 450 buku pada beberapa pokok bahasan besar. Banyak diantaranya memusatkan pada filosofi dan kedokteran. Dia dianggap oleh banyak orang sebagai "bapak kedokteran modern." George Sarton menyebut Ibnu Sina "ilmuwan paling terkenal dari Islam dan salah satu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu." pekerjaannya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai sebagai Qanun (judul lengkap: Al-Qanun fi At Tibb).
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Awal Kehidupan
* 2 Kematian
* 3 Karya Ibnu Sina
* 4 Lihat pula
* 5 Pranala luar

[sunting] Awal Kehidupan

Kehidupannyan dikenal lewat sumber - sumber berkuasa. Suatu autobiografi membahas tiga puluh tahun pertama kehidupannya, dan sisanya didokumentasikan oleh muridnya al-Juzajani, yang juga sekretarisnya dan temannya.

Ibnu Sina lahir pada tahun 370 (H) / 980 (M) di rumah ibunya Afshana, sebuah kota kecil sekarang wilayah Uzbekistan (bagian dari Persia). Ayahnya, seorang sarjana terhormat Ismaili, berasal dari Balkh Khorasan, dan pada saat kelahiran putranya dia adalah gubernur suatu daerah di salah satu pemukiman Nuh ibn Mansur, sekarang wilayah Afganistan (dan juga Persia). Dia menginginkan putranya dididik dengan baik di Bukhara.

Meskipun secara tradisional dipengaruhi oleh cabang Islam Ismaili, pemikiran Ibnu Sina independen dengan memiliki kepintaran dan ingatan luar biasa, yang mengizinkannya menyusul para gurunya pada usia 14 tahun.

Ibn Sina dididik dibawah tanggung jawab seorang guru, dan kepandaiannya segera membuatnya menjadi kekaguman diantara para tetangganya; dia menampilkan suatu pengecualian sikap intellectual dan seorang anak yang luar biasa kepandaiannya / Child prodigy yang telah menghafal Al-Quran pada usia 5 tahun dan juga seorang ahli puisi Persia. Dari seorang pedagan sayur dia mempelajari aritmatika, dan dia memulai untuk belajar yang lain dari seorang sarjana yang memperoleh suatu mata pencaharian dari merawat orang sakit dan mengajar anak muda.

Meskipun bermasalah besar pada masalah - masalah metafisika dan pada beberapa tulisan Aristoteles. Sehingga, untuk satu setengah tahun berikutnya, dia juga mempelajari filosofi, dimana dia menghadapi banyak rintangan. pada beberapa penyelidikan yang membingungkan, dia akan meninggalkan buku - bukunya, mengambil air wudhu, lalu pergi ke masjid, dan terus sholat sampai hidayah menyelesaikan kesulitan - kesulitannya. Pada larut malam dia akan melanjutkan kegiatan belajarnya, menstimulasi perasaannya dengan kadangkala segelas susu kambing, dan meskipun dalam mimpinya masalah akan mengikutinya dan memberikan solusinya. Empat puluh kali, dikatakan, dia membaca Metaphysics dari Aristoteles, sampai kata - katanya tertulis dalam ingatannya; tetapi artinya tak dikenal, sampai suatu hari mereka menemukan pencerahan, dari uraian singkat oleh Farabi, yang dibelinya di suatu kedai buku seharga tiga dirham. Yang sangat mengagumkan adalah kesenangannya pada penemuan, yang dibuat dengan bantuan yang dia harapkan hanya misteri, yang mempercepat untuk berterima kasih kepada Allah SWT, dan memberikan sedekah atas orang miskin.

Dia mempelajari kedokteran pada usia 16, dan tidak hanya belajar teori kedokteran, tetapi melalui pelayanan pada orang sakit, melalui perhitungannya sendiri, menemukan metode - metode baru dari perawatan. Anak muda ini memperoleh predikat sebagai seorang fisikawan pada usia 18 tahun dan menemukan bahwa "Kedokteran tidaklah ilmu yang sulit ataupun menjengkelkan, seperti matematika dan metafisika, sehingga saya cepat memperoleh kemajuan; saya menjadi dokter yang sangat baik dan mulai merawat para pasien, menggunakan obat - obat yang sesuai." Kemasyuran sang fisikawan muda menyebar dengan cepat, dan dia merawat banyak pasien tanpa meminta bayaran.

Pekerjaan pertamanya menjadi fisikawan untuk emir, yang diobatinya dari suatu penyakit yang berbahaya. Majikan Ibnu Sina memberinya hadiah atas hal tersebut dengan memberinya akses ke perpustakaan raja Samanids, pendukung pendidikan dan ilmu. Ketika perpustakaan dihancurkan oleh api tidak lama kemudian, musuh - musuh Ibnu Sina menuduh din oa yang membakarnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan sumber pengetahuannya. Sementara itu, Ibnu Sina membantu ayahnya dalam pekerjaannya, tetapi tetap meluangkan waktu untuk menulis beberapa karya paling awalnya.

Ketika Ibnu Sina berusia 22 tahun, ayahnya meninggal.Samanid dynasty menuju keruntuhannya pada Desember 1004. Ibnu Sina menolak pemberian Mahmud of Ghazni, dan menuju kearah Barat ke Urgench di Uzbekistan modern, dimana vizier, dianggap sebagai teman seperguruan, memberinya gaji kecil bulanan. Tetapi gajinya kecil, sehingga Ibnu Sina mengembara dari satu tempat ke tempat lain melalui distrik Nishapur dan Merv ke perbatasan Khorasan, mencari suatu opening untuk bakat - bakatnya. Shams al-Ma'äli Qäbtis, sang dermawan pengatur Dailam, seorang penyair dan sarjana, yang mana Ibn Sina mengharapkan menemukan tempat berlindung, dimana sekitar tahun (1052) meninggal dibunuh oleh pasukannya yang memberontak. Ibnu Sina sendiri pada saat itu terkena penyakit yang sangat parah. Akhirnya, di Gorgan, dekat Laut Kaspi, Ibnu Sina bertamu dengan seorang teman, yang membeli sebuah ruman didekat rumahnya sendiri idmana Ibnu Sina belajar logika dan astronomi. Beberapa dari buku panduan Ibnu Sina ditulis untuk orang ini ; dan permulaan dari buku Canon of Medicine juga dikerjakan sewaktu dia tinggal di Hyrcania.
[sunting] Kematian

Ibnu Sina wafat pada tahun 1037 M di Hamadan, Iran, karena penyakit maag yang kronis. Ia wafat ketika sedang mengajar di sebuah sekolah. saat itu dia sedang sakit parah tetapi tetap saja bersikeras utuk mengajar anak-anak, saat dia wafat anak-anak itu merasa beruntung sekali mempunyai kesempatan untuk bertemu ke ibnu sina untuk terakhir kalinya karena saat akan dibawa ke rumah dia sudah kehilangan nyawa dan tidak dapat ditolong
[sunting] Karya Ibnu Sina

* Qanun fi Thib (Canon of Medicine)(Terjemahan bebas:Aturan Pengobatan)
* Asy Syifa (terdiri dari 18 jilid berisi tentang berbagai macam ilmu pengetahuan)
* An Najat

1001 tokoh islam

Imam Bukhari
Imam Bukhari, bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah bin Bardizbah al-Ju'fi al-Bukhari. Imam Bukhari dilahirkan pada malam Jum'at tanggal 13 Syawwal 194 H/810 M di Bukhara, sebuah kota di Uzbekistan, bekas wilayah Uni Soviet.

Ayahnya bernama Ismail bin Ibrahim, salah seorang ulama hadis ternama pada masanya. Ia belajar hadis dari Hammad bin Zayd dan Imam Malik. Riwayat hidupnya ditulis Ibnu Hibban dalam kitab al-Tsiqah. Demikian juga dengan Imam Bukhari, menulis riwayat hidup ayahnya dalam kitab al- Tarikh al-Kabir. Ayahnya adalah seorang yang alim, wara’ dan taqwa. Bahkan menjelang wafat, ia sempat menjelaskan, hartanya tidak terdapat uang haram atau syubhat sedikitpun.

Sejak kecil Imam Bukhari telah mencurahkan perhatiannya mempelajari hadis dan ilmu hadis. Pada usia 10 tahun, Bukhari sudah banyak menghafal hadis. Bukhar dikenal rajin, tekun dan juga sangat cerdas. Sehingga tidak mengherankan, sebelum usia 16 tahun Bukhari berhasil menghafal dua buah kitab hadis secara utuh karya Imam Ibnu al-Mubarak dan kitab Imam Waki'.

Bukhari juga tidak hanya menghafalkan matan hadis dan kitab-kitab ulama terdahulu, namun Bukhari juga mengenal secara rinci biografi para perawi hadis, lengkap dengan data tanggal lahir, tahun wafat dan tempat lahir mereka.

Tahun 210 H, saat genap berusia 16 tahun, Bukhari bersama ibu dan saudaranya pergi ke Baitullah untuk menunaikan ibadah haji. selain untuk menunaikan ibadah haji, Bukhari juga menetap di Hijaz, Mekkah selama 6 tahun. Di kota itulah dia menempa diri untuk mereguk ilmu yang diinginkan. Kadangkala dia pergi ke Madinah. Di kedua kota suci itulah Imam Bukhari menulis sebagian karyanya dan menyusun dasar-dasar al-Jami’ al-Sahih.

Beliau menulis al-Tarikh al-Kabir di sisi makam Rasulullah saw dan sering menulis pada malam hari di bawah terang bulan. Dan menulis tiga kitab, al-Tarikh al-Sagir (yang kecil), al-Awsat (yang sedang) dan al-Kabir (yang besar). Ketiga buku itu menunjukkan kemampuannya yang luar biasa mengenai Rijal al-Hadis.

Selain singgah ke Makkah dan Madinah, Bukhari juga berkunjung ke Maru, Naisabur, Ra'y, Baghdad, Bashrah, Kufah, Mesir, Damaskus dan 'Asqalan. Dari kota dan negeri Islam ini, Bukhari tercatat pernah meriwayatkan hadis dari ulama penghafal hadis, diantaranya, Makki bin Ibrahim al-Balakhi, 'Abd bin Usman al-Marwazi, Abdullah bin Musa al-Qaisi, Abu 'Ashim al-Syaibani, Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Yusuf al-Firyabi, Abu Nu'aim al-Fadhl bin Dikkin, Ali bin al-Madini, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in Ismail bin Idris al-Madani, Ibnu Rahawaih dan lain-lain.

Ada hal menarik ketika di Baghdad. Bukhari pernah diuji 10 pakar ilmu hadis. Para ulama ini sengaja melakukanya untuk mengetahui kemampuan Imam Bukhari dalam ilmu hadis. Dari 10 ulama ini, setiap orang membacakan sepuluh hadis kepada Bukhari. Para penguji mengganti atau membalik isnad dan matan hadis serta menempatkannya secara acak. Satu persatu dari 10 ulama hadis ini menanyakan 10 hadis yang telah mereka persiapkan. Imam Bukhari dengan sangat tenang memaparkan, mengurutkan hadits-hadits yang diacak pada susunan yang semestinya.

Karena kemapuan dan kecerdasannya, tidak sedikit Bukhari mendapat pujian dari ulama, rekan, maupun generasi sesudahnya. Imam Abu Hatim al-Razi misalnya, berkata: “Khurasan belum pernah melahirkan seorang yang melebihi Bukhari. Di Irak pun tidak ada yang melebihi darinya." Demikina juga dengan Imam Muslim pernah mencium di antara kedua mata Imam Bukhari seraya berkata: “Guru, biarkan aku mencium kedua kakimu. Engkaulah Imam ahli hadis dan dokter penyakit hadis.”

Termasuk generasi sesudah Imam Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani pernah berujar: “Seandainya pintu pujian dan sanjungan masih terbuka bagi generasi sesudahnya, niscaya kertas dan nafas akan habis. Karena ia (Imam Bukhari) bagaikan laut yang tak berpantai.”

Menurut Imam Ibnu Ishaq bin Rawahaih, salah seorang guru Bukhari mengatakan: "Seandainya Imam Bukhari hidup pada masa al-Hasan, pasti akan banyak orang yang membutuhkannya dalam ilmu hadis serta mengetahui kealiman dan kefaqihannya." Imam Abu Nu'aim dan Ahmad bin Hammad berkata: "Imam Bukhari adalah orang yang paling faqih dari umat ini."

Melihat kepakaran Imam Bukhari dari kegighannya mendalami hadits, sedertet nama besar para pakar hadits pernah ia kunjungi untuk belajar. “Aku menulis hadits dari 1.080 guru, yang semuanya adalah ahli hadis yang berpendirian bahwa iman itu adalah ucapan dan perbuatan.”

Di antara para guru itu adalah Ali bin al-Madini, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Yusuf al-Firyabi, Maki bin Ibrahim al-Balkhi, Abdullah bin Usman al-Marwazi, Abdullah bin Musa al-'Abbasi, Abu 'Asim al-Syaibani, Muhammad bin Abdullah al-Anshari, Muhammad bin Yusuf al-Baykandi dan Ibnu Rahawaih. Jumlah guru yang hadisnya diriwayatkan dalam kitab sahihnya sebanyak 289 guru. Hal ini dapat kita peroleh dari jumlah guru beliau yang riwayatnya terdapat dalam Shahih Bukhari. (Muhammad Muhammad Abu Syuhbah:314-315).

Selain memiliki sekian banyak guru, Imam Bukhari juga meninggalkan sederet murid-murid yang juga pakar di bidang hadits. Diantara murid-muridnya, yang paling terkenal adalah Imam Muslim bin Hajjaj, Imam al-Tirmizi, Imam Abu Zur'ah, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Abu Dawud, Imam al-Nasa'I, Imam Muhammad bin Yusuf al-Firyabi, Ibrahim bin Mi’yal al-Nasafi, Hammad bin Syakir al-Nasawi dan Mansur bin Muhammad al-Bazdawi.

Di sisi lain, Imam Bukhari tidak hanya sekadar pakar dalam bidang hadis tapi juga seorang yang pakar di bidang fiqih, sejarah maupun dalam cabang ilmu keislaman lainnya. Termasuk yang jarang diungkap, Imam Bukhari termasuk pemanah ulung. Pada sebuah riwayat, Imam Bukhari sepanjang hidupnya hanya dua kali mata panahnya meleset dari sasaran.

Pakar hadits kharismatik ini wafat hari Sabtu malam 1 Syawwal 256 H pada usia 62 tahun 13 hari di Khartank, sebuah kampung yang tidak jauh dari kota Samarkand. Sebelum wafat, Imam Bukhari berpesan agar jenazahnya dikafani tiga helai kain, tanpa baju dan sorban. Jenazahnya dimakamkan setelah shalat Zuhur, bertepatan dengan perayan kemenangan kaum Muslimin di Idul Fitri saat itu.

Karya-karya Imam Bukhari
Sebagai salah seorng ulama yang produktif menulis, Imam Bukhari telah menyumbangkan sejumlah karya kepada umat Islam, diantaranya:
1)al-Tarikh al-Shagir
2)al-Tarikh al-Awsath
3)al-Dhu'afa
4)Kitab al-Kuna
5)al-Adab al-Mufrad
6)al-Jami' al-Shahih (yang kemudian dikenal dengan Shahih al-Bukhari)
7)Raf'u al-Yadain fi al-Shalat
8)Khair al-Kalam fi al-Qira'at Khalfa al-Imam
9)al-Asyribah
10)Asami al-Sahabah
11)Birr al-Walidain
12)Khalq Af'al al-'Ibad
13)al-'Ilal fi al-Hadis
14)al-Musnad al-Kabir
15)al-Wihdan
16)al-Mabsuth
17)al-Hibah
18)al-Fawaid
19)Qadhaya al-Sahabat wa al-Tabi'in
20)al-Tafsir al-Kabir (Tarikh Ibnu Katsir:juz 11:24), (Ibnu Hajar al-Asqallani:juz 2:193), (M. Abu Zahu:356).

sejatah islam di indonesia

SEJARAH ISLAM DI INDONESIA



Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.

Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.

Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.

Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.

Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.

Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).

peradaban islam

Peradaban Islam

tradisi ilmiah
Peradaban Islam, apa dan bagaimanakah tradisi peradaban Islam dimasa yang lalu? Pertanyaan ini sekilas sepertinya hanya ingin bernoltalgia tentang sesuatu yang sudah tidak pada tempatnya.
Dikatakan sudah tidak pada tempatkan karena sebagian besar orang-orang jaman sekarang menganggap kaitan dan atau mengkaitkan segala sesuatu kepada agama adalah sebuah pertanda kemunduran sebagaimana yang dikatakan oleh August Comte, bahwa agama adalah tahap pertama setelah orang agak maju maka mulailah manusia bisa meningkat kepada filsafat ditahap kedua.
Agama dan filsafat sudah usang, orang-orang yang masih sibuk bernoltalgia dengan agama dan berfilsafat maka dia akan terlindas oleh kemajuan jaman, ini musti disadari karena untuk bisa mendapatkan tempat dijaman secanggih sekarang orang-orang harus mau naik ketingkat berikutnya, yaitu tingkat ketiga yang bernama tingkat emphiris.
Kita sudah mendengar apa yang dikatakan Comte dan orang orang yang sepandangan dan atau yang mendukungnya dan untuk menjawabnya nanti akan kita siapkan waktu dan tempat khusus untuk itu.
Dalam kesempatan ini kita tidak kan menjawab Comte secara langsung melainkan kita akan mengurutkan pembicaraan tentang apa itu yang disebut ilmiah dan apapula itu yang disebut dengan sebuah kemajuan (peradaban).
Tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh sebuah peradaban akan selalu menghasilkan kemajuan di semua sektor. Kemajuan peradaban islam juga telah memajukan beberapa sektor kehidupan untuk seluruh umat manusia, termasuk didalamnya adalah sektor ekonomi, politik, etika, fisika, astronomi bahkan sampai kepada kehidupan spiritual.
Awal Peradaban Islam
Pada masa kilafah Bani Abbasiyah ,khususnya zaman khalifah al-Mansur dan al-Makmun,berbagai aktivitas sudah banyak dilakukan untuk menyiapkan dan menerjemahkan berbagai karya ilmiah . Pada akhir abad ke-10 telah banyak karya penting yang berhasil diselesaikan . Para penerjemah berasal dari berbagai etnik, seperti Naubakht dari Persia, Muhammad bin al-Fazari dari Arab, dan Hunain bin Ishaq yang dulunya adalah seorang penganut Kristen Nestorian dari Hirah.
Para Ilmuan Muslim seringkali menerima kesimpulan ilmiah dari pihak lain, kemudian mengujinya dengan melakukan verifikasi. Namun tidak jarang pula mereka melakukan observasi dan eksperimen terhadap masalah-masalah baru hingga menghasilkan penemuan baru. Para ilmuan Muslim biasa menggunakan pendekatan praktis bagi permasalahan ilmiah yang memuat pemikiran-pemikiran abstrak.
Para ilmuan Muslim sudah mengenal aspek fisik (kualitatif) maupun aspek matematis (kuantitatif) dari suatu ilmu pengetahuan. Mereka melakukan penelitian terhadap aspek kualitatif maupun kuanttitatif dari berbagai problem ilmiah. Sebagai contoh, Ibnu Khurdadhbeh menghitung derajat lintang dan busur berbagai tempat. Sementara itu, al-Biruni menghitung gaya tarik sejumlah zat kimia.
Eksperimen-eksperimen ilmiah dalam bidang kimia, fisika, dan farmasi dilakukan dilaboratorium; sedangkan penelitian dalam bidang patologi dan pembedahan dilakukan dirumah sakit- rumah sakit. Sejumlah observatorium juga dibangun dibeberapa lokasi, seperti di Damaskus, Baghdad, Naisabur, untuk melakukan pengamatan astronomi.
Persiapan bedah mayat juga dilakukan dalam rangka praktik pengajaran anatomi. Khalifah al-Mu`tashim pernah mengirimkan kera untuk dijadikan peraga dalam kegiatan ini. Demonstrasi operasi pembedahan bagi para mahasiswa diberikan dirumah sakit-rumah sakit.
Tingkat melek huruf di kalangan kaum Muslim mencapai level tertinggi pada abad 11 dan 12 M. Tingginya semangat keilmuan pada masa itu diindikasikan dengan karya optic Shihab al-Din al-Qirafi,seorang ulama fikih dan juga hakim di Kairo yang menangani 50 macam masalah penglihatan.
Dalam naungan hukum Islam, Para ilmuwan tidak hanya memberikan kontribusi demi kemajuan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengaplikasikan penemuan ilmiahnya dalam bentuk inovasi teknologi. Mereka mengamati bintang-bintang ,kemudian menyusun peta bintang untuk keperluan navigasi.
Ibnu Yunus misalnya memanfaatkan pendulum untuk menentukan ukuran waktu. Ibnu Sina menggunakan termometer udara untuk mengetahui temperature udara.
Para ilmuan Muslim menjadikan Aljabar sebagai cabang dari ilmu Matematika. Istilah Aljabar berasal dari bahasa Arab yaitu Jabr. Para cendikiawan Muslim juga mengembangkan ilmu trigonometri serta mengaplikasikannya dalam ilmu astronomi, karena astrologi yaitu keyakinan bahwa posisi bintang sangat berpengaruh terhadap nasib manusia merupakan “ bid`ah” menurut islam. Maka astronomi berkembang menjadi ilmu murni, setelah dibersihkan dari kepercayaan takhyul.
Berbagai kata atau istilah Arab yang banyak digunakan dalam bahasa Eropa menjadi monument hidup atau bukti nyata kontribusi kaum Muslim pada scient modern. Disamping itu sejumlah besar buku diberbagai perpustakaan di Asia dan Eropa, museum-musium diberbagai negeri , serta Masjid dan istana yang dibangun berabad-abad silam juga merupakan bukti adanya fenomena penting ini dalam sejarah dunia.
Beberapa contoh khazanah ilmu pengetahuan yang berasal dari bahasa arab adalah ciphecipher atau didalam istilah perancis disebut chiffre , yang sebenarnya berasal dari kata sifr (Arab) yang berarti kosong atau nol. Kata alkali dalam bidang kimia untuk menyebut zat tertentu yang menghasilkan garam bila dicampur dengan suatu jenis asam ,juga berasal dari bahasa arab yakni al-qali, Istilah dan squadron atau dalam bahasa Prancisnya escadre yang mempunyai arti sebuah kesatuan didalam ketentaraan juga berasal dari kata askariyah yang memiliki makna serupa. Juga istilah admiral berasal dari kata amir al-bahr dan lain-lain.
Dalam proses penerjemahan, banyak nama ilmuwan Muslim yang mengalami perubahan , sehingga membuat para pembaca mengira bahwa mereka adalah orang-arang non-Muslim dari Eropa. Beberapa nama diantaranya adalah Abul Qasim al-Zahrawi (Albucasis) , Muhammad ibnu Jabir ibnu sinan al-Battani (Albetinius) , dan Abu `Ali ibnu Sina ( Avicenna).

islam dan ekonomi


ISLAM DAN EKONOMI
Islam dan Ekonomi
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
Prinsip-prinsip Ekonomi
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan sistem ekonomi ada berbagai macam, di antaranya
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
  • Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
  • Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
  • Ketidaksamaan ekonomi
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
  • Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
  • Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
  • Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
Adakah Ekonomi Islam?
Sistem kapitalis yang saat ini banyak dipergunakan telah menunjukkan kegagalan dengan mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi. Sistem ekonomi Islam sebagai pilihan alternatif mulai digali untuk diterapkan sebagai sistem perekonomian yang baru. Bagaimanakah sistem ekonomi Islam itu? Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.

Prinsip ekonomi Islam adalah:
  • Kebebasan individu.
  • Hak terhadap harta.
  • Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
  • Kesamaan sosial.
  • Keselamatan sosial.
  • Larangan menumpuk kekayaan.
  • Larangan terhadap institusi anti-sosial.
  • Kebajikan individu dalam masyarakat.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan sosialis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
  • Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
  • Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
  • Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
Dasar-dasar ekonomi Islam
  1. Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
  2. Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
  3. Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
  4. Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
  5. Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
  6. Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
  7. Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
  1. Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
  2. Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
  3. Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
  1. Kewajiban zakat.
  2. Larangan riba.
  3. Kerjasama ekonomi.
  4. Jaminan sosial.
  5. Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
  1. Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
  2. Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
  1. Landasan aqidah.
  2. Landasan akhlaq.
  3. Landasan syari'ah.
  4. Al-Qur'anul Karim.
  5. Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Ekonomi Islam dan Tantangan Kapitalism
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
  • Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
  • Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
  • Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan.,
Krisis Ekonomi: Agenda Penyelesaian Ekonom Muslim
Krisis ekonomi disebabkan oleh berbagai macam hal, antara lain:
  • Menurunnya kualitas moral/mental, bisa dikatakan sebagai faktor yang paling penting.
  • Keadilan yang tidak merata (kolusi).
  • Tidak adanya keterbukaan/transparansi oleh pemerintah dalam berbagai hal.
  • Merebaknya sistem perekonomian yang menggunakan sistem riba.
Di samping hal-hal tersebut di atas, masih banyak faktor lain yang mendorong terjadinya krisis ekonomi, misalnya suasana politik yang tidak stabil, persaingan yang tidak sehat, krisis kepercayaan, dan ada satu hal yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh para ekonom, yaitu bahwa sistem ekonomi yang ada sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan, sehingga adanya suatu sistem perekonomian dengan formula yang baru.
Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
  2. Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: Pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
  3. Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yangmenyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
  5. Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
Kesimpulan
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.

Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam

Setiap tahun pemerintah membuat suatu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang APBN. RAPBN itu berisikan berbagai rencana kebijakan yang intinya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal itu sendiri adalah suatu kebijakan yang meliputi kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal di dalam teori ekonomi Islam yaitu sejak jaman Rasulullah SAW dan khulafaur Rasyidin, serta kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para ulama.
Yang dimaksud dengan anggaran belanja negara adalah semua anggaran yang dikeluarkan oleh seluruh tingkat pemerintah mulai dari tingkat pemerintahan pusat sampai ke pemerintahan daerah.
Anggaran belanja ini biasa disebut budget dan biasanya direncanakan setahun sebelumnya. Budget menggambarkan berapa banyak uang yang akan dibelanjakan oleh pemerintah dan untuk keperluan-keperluan apa saja.
Menurut sifatnya, belanja negara dapat dibedakan menjadi:
1.      Temporary Spending: yaitu pembiayaan yang hanya dilakukan untuk satu kali waktu saja. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembangunan jalan raya, jembatan, dan lainnya;
2. Permanent Spending: yaitu pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dalam periode tertentu. Contohnya adalah biaya untuk pemeliharaan jalan raya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
2.      Anggaran belanja atau budget dapat juga dikelompokkan berdasarkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran seperti di bawah ini:
ü  Budget Surplus: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah melebihi pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah memperoleh surplus
ü  Budget Deficit: yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah mengalami defisit;
ü  Balanced Budget: yaitu kondisi dimana penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah.
Untuk mengatasi budget deficit, cara yang paling umum dilakukan adalah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan atau meminjam dana baik dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi. Apabila dibutuhkan pinjaman dari pihak lain, haruslah dipastikan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Untuk negara yang pasar obligasinya tidak berkembang dengan baik, alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan mencetak uang.
Rasulullah SAW tidak suka melakukan budget deficit. Di jaman pemerintahan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, APBN jarang sekali mengalami budget deficit. Hal ini dikarenakan para pemimpin memegang prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada masa Rasulullah SAW budget deficit hanya terjadi satu kali yaitu sebelum Perang Hunain (pada saat Fathul Makkah). Budget deficit ini terjadi karena banyak orang yang masuk Islam (mu'allaf) sehingga pengeluaran zakat lebih besar daripada penerimaannya. Utang tersebut segera dilunasi setelah perang (setahun kemudian).
Setelah itu selama masa kepemimpinan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak pernah terjadi lagi budget deficit, bahkan di jaman Utsman ibn Affan ra APBN mengalami surplus. Budget deficit memang tidak disukai, tetapi boleh dilakukan asalkan tidak secara terus-menerus (hanya dilakukan sementara). Dengan tidak adanya budget deficit berarti tidak ada uang baru yang dicetak, ini berarti tidak akan terjadi inflasi yang disebabkan oleh monetary expansion.
Walaupun sejarah menunjukkan bahwa pada jaman Abbasiah (jaman Ibn Furad) pemerintahan Islam pernah mengalami budget deficit selama 16 tahun, dalam kasus ini, tentu saja kita harus membedakan antara Islam sebagai konsep yang sempurna dengan orang-orang yang menerapkannya dalam kehidupan.
4. Jizya: Jizya adalah pajak yang dibayar oleh orang-orang non-Muslim sebagai pengganti fasilitas sosial-ekonomi dan layanan kesejahteraan lainnya, serta untuk mendapatkan perlindungan keamanan dari negara Islam. Jizya sama dengan Poll Tax, karena orang-orang non-Muslim tidak mengenal zakat fitrah. Jumlah yang harus dibayar sama dengan jumlah minimum yang dibayar oleh orang Islam.
5. Penerimaan lain: ada yang disebut Kaffarah yaitu denda, misalnya denda yang dikenakan kepada suami istri yang berhubungan di siang hari pada bulan puasa. Mereka harus membayar denda dan denda tersebut masuk dalam pendapatan negara.
Contoh lain adalah orang yang meninggal dan tidak mempunyai anak dan cucu sehingga warisannya dimasukkan sebagai pendapatan negara. Contoh lainnya lagi yaitu pada zaman Umar ibn Khattab ra ada zakat untuk melewati jembatan.
Instrumen Kebijakan Fiskal Pemerintah Islam
Dari penjelasan mengenai struktur APBN dan kebijakan yang dilakukan di zaman pemerintahan Islam, dapat dilihat instrumen kebijakan fiskalnya, yaitu:
1. Peningkatan Pendapatan Nasional dan Tingkat Partisipasi Kerja: Untuk meningkatkan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja, Rasulullah SAW melakukan kebijakan sebagai berikut:
a. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar: Rasulullah SAW menginstruksikan bahwa setiap orng Anshar bertanggung jawab terhadap saudara Muhajirinnya. Dengan cara ini terjadilah distribusi pendapatan yang juga meningkatkan Permintaan Agregatif (AD) di Madinah.
b.Kerjasama kaum Muhajirin dengan Anshar: Kaum Anshar yang memiliki tanah pertanian, perkebunan, dan tabungan melakukan kerjasama dengan Muhajirin yang membutuhkan pekerjaan. Adanya kerjasama ini berarti menciptakan lapangan pekerjaan dan terjadi perluasan produksi serta fasilitas perdagangan. Dengan kata lain terjadi peningkatan produksi secara total, peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan modal;
c. Membagikan tanah untuk perumahan kepada kaum Muhajirin: Dengan pembangunan perumahan, maka kebutuhan dasar terhadap rumah sudah terpenuhi dan terjadi peningkatan partisipasi kerja;
d.   Pembagian 80% dari harta rampasan perang: Hal ini berarti terjadinya peningkatan pendapatan yang akhirnya menyebabkan peningkatan Permintaan Agregatif (AD);
2. Kebijakan Pajak: Dengan adanya kebijakan pajak terhadap masing-masing usaha akan menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Pada saat stagnasi dan penurunan AD dan AS, pajak (khususnya Khums) mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total. Kebijakan ini juga tidak menyebabkan penurunan harga maupun jumlah produksi;
3. Anggaran: Dengan mengatur APBN secara cermat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, maka tidak akan terjadi deficit. Bahkan akan terjadi surplus seperti yang terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin;
4. Kebijakan Fiskal Khusus: Pada masa Rasulullah SAW ada beberapa kebijakan fiskal khusus untuk pengeluaran negara yaitu:
ü  Meminta bantuan dari kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
ü  Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi bila alat tersebut rusak, tanpa harus menyewanya;
ü  Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang masuk Islam.
ü  Menerapkan kebijakan insentif

DINAR DAN DIRHAM SEBAGAI STANDAR STABILITAS EKONOMI

I.                   Pendahuluan
Akhir-akhir ini kita sering mendengar banyak sekali perdebatan, diskusi, seminar yang pokok bahasannya adalah apakah perlu dan mungkin untuk kembali pada penerapan dinar dan dirham sebagai alat tukar perdagangan. Karena berbagai factor yang telah lama membelenggu, sehingga menjadikan ekonomi dunia global pada umumnya,  menjadi kian suram dan carut-marut. Menjadi hal yang sah dan wajar saja, diskursus yang terjadi kini kian menarik dan memerlukan suatu proses lebih lanjut.
Hegemoni yang telah dilakukan oleh Negara Adidaya terhadap negara-negara lemah dan berkembang kian kuat cengkramannya. Sehingga dalam perdagangan-pun hegemoni ini terus berlanjut. Tidaklah dapat kita sangsikan bahwa krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia adalah merupakan buah dari hegemoni Negara Adidaya, di mana krisis yang terjadi diawali oleh krisis mata uang berupa hilangnya kepercayaan terhadap rupiah yang melanda Indonesia dan sejumlah Negara Asia. Hegemoni dolar Amerika terhadap mata uang lainnya, menjadikan lemahnya sirkulasi perdagangan dan aspek-aspek lainnya sehingga inflasi kian terus meningkat. Hampir semua negara masih menggunakan dolar Amerika sebagai transaksi investasi, ekspor-impor, utang negara, bahkan cadangan devisa. Pemikiran untuk kembali kepada dinar dan dirham adalah merupakan sesuatu yang tidak mustahil, mengingat saat ini-pun posisi dolar terhadap euro kian memperlihatkan betapa hegemoni yang selama ini kokoh mulai kehilangan mahkotanya. Sehingga apa yang dulu dikatakan, bahwa dolar Amerika sebagai mata uang paling sakral di dunia – in God we trust- kini kian mulai kian lenyap nilai kesakralannya.
Hal ini didasari bahwa uang yang sekarang berlaku adalah tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya lagi. Ibnu Taimiyyah mempunyai pengalaman beberapa kali turunnya nilai mata uang koin yang terjadi di Mesir, di bawah pemerintahan sejumlah Sultan dari Dinasti Mamluk. Ia meminta sultan untuk memeriksa penyebab menurunnya nilai uang tersebut, yang menyebabkan terjadinya kekacauan ekonomi. Ia sangat menentang penurunan nilai mata uang, juga pencetakan mata uang yang terlalu banyak. Dia mengatakan : “otoritas pemerintah harus mencetak mata uang koin (emas atau perak) sesuai dengan nilai transaksi yang adil dari penduduk, tanpa keterlibatan kezaliman di dalamnya.”
Sejumlah pertanyaan yang dikutip di atas menunjukkan, bahwa ia sangat mempertimbangkan pentingnya nilai intrinsik dari mata uang koin, sesuai dengan nilai logamnya, sehingga sesuai dengan kekuatan jual-beli di pasar, di mana tak seorang-pun (termasuk penguasa) mencari keuntungan dengan melebur koin itu, menjualnya dalam bentuk logam atau mengubah metal itu menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang.
Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan suatu pikiran, bahwa di Barat seperti dianut oleh Thomas Gresham di tahun 1857 dan kemudian lazim disebut sebagai Hukum Gresham, hukum itu secara sederhana menyebutkan bahwa jika dua buah mata uang koin memiliki nilai nominal yang sama, tetapi dibuat dari logam yang tak sama nilai (intrinsiknya), maka uang koin yang berasal dari bahan yang lebih murah akan menyingkirkan yang lain dalam peredaran. Mata uang koin yang berasal dari logam yang yang lebih baik akan ditimbun, dilebur atau diekspor, karena dianggap lebih menguntungkan, khususnya mata uang yang terdiri dari logam campuran, ketika rasio nilai mata uang yang dicetak berbeda dengan rasio pasar.
Berawal dari fatwa penting akan sejarah mengenai pelarangan pemakaian uang kertas yang ditulis Umar Ibrahim Vadillo pada tahun 1991, yang kemudian beliau memulai pencetakan mata uang dinar dan dirham pada tahun 1992 dan mendirikan world Islamic Mint (WIM). Sehingga kini timbul pemikiran bagaimana dalam perdagangan antar dunia Islam diberlakukan standar mata uang dinar dan dirham sebagai nilai tukar, guna mengimbangi kekuatan mata uang dolar, euro, serta untuk menghindari terjadinya transaksi-transaksi maya di pasar uang yang mengakibatkan terjadinya krisis.
II.                Sejarah Uang (Dinar dan Dirham)
Para ahli ekonomi modern setuju bahwa penciptaan mata uang merupakan peristiwa sangat signifikan dalam sejaarah ekonomi umat manusia. Itu berpijak pada landasan kepentingan pengembangan ekonomi; memfasilitasi pembagian tenaga kerja, pendirian industri, pemasaran barang dan jasa dan lain sebagainya. Pada sisi komersial dan eksistensi social masyarakat, uang merupakan hasil ciptaan yang esensial, di mana segala sesuatunya berpijak pada dasar itu. Uang memiliki berbagai fungsi yang berbeda, seperti sebagai alat tukar nilai, media pertukaran, nilai simpanan dan standar pembayaran yang tertunda. Dalam pandangan ahli ekonomi, fungsi sebagai media pertukaran merupakan yang paling penting. Sebagaimana pernyataan Crowther lagi : “uang harus difungsikan sebagai alat pengukur nilai, medium pertukaran dan simpanan kekayaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi uang adalah pertama sebagai alat tukar/sehingga dengan uang bisa ditentukan nilai dari suatu transaksi.
Ibnu Taimiyyah mengatakan : fungsi uang adalah athman (jamaknya thaman adalah harga atau sesuatu yang dibayarkan sebagai pengganti harga). Dimaksudkan sebagai alat tukar dari nilai suatu benda.
Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation, seorang ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan fungsi uang adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai wajar dari pertukaran tersebut. Uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna.
Sehingga apabila fungsi dari uang itu sendiri sudah berubah dari esensi dasarnya sehingga mengakibatkan terjadinya inflasi dan deflasi. Di samping itu pula nilai intrinsic yang ada dalam sebuah mata uang sudah tidak sesuai, sehingga mengakibatkan terjadinya permainan dan kolusi.
Di dalam sejarah Islam belum pernah terjadi krisis seperti yang sekarang terjadi, mata uang memang ralatif stabil manakala nilainya masih disandarkan pada emas. Sejak zaman Nabi SAW hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak, uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata uang ini  dibentuk dan dicetak oleh kekaisaran Romawi, kata dinar berasal dari kata “Denarius” (Bahasa Romawi Timur), dan dirham berasal dari kata “Drachma” (Bahasa Persia).(Leicester, 1990). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan system mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi SAW tidak pernah merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang, artinya Nabi SAW dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini.
Dalam prosesnya memang terjadi perubahan, misalkan pada masa Umar, beliau hanya merubah dengan pemberian gambar tambahan bertuliskan alhamdulillah dan dibaliknya bertuliskan Muhammad Rasulullah. Setiap sepuluh dirham beratnya 4 mitsqal. Beliau sempat mencetaknya sampai akhir masa jabatannya, namun belum sempat mencetak uang dinar yang lain. Kemudian di masa khalifah Abdul Malik bin Marwan, dia mencetak mata uang baru dinar dan dirham di bawah pengawasan pemerintah. Dengan bentuk dan karakteristik pencetakan islami dan penggunaan dinar dan dirham ini berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 bersamaan dengan berakhirnya perang dunia I.
Secara alamiyah transaksi yang berada di daaerah Mesir atau Syam menggunakan dinar sebagai alat tukar, sementara itu di kekaisaran Persia menggunakan dirham. Ekspansi yang dilakukan Islam ke wilayah kekaisaaran Persia (Irak, Iran, Bahrain dan Transoxania) dan kekaisaran Romawi (Syam, Mesir dan Andalusia) menyebabkan perputaran mata uang ini meningkat. Bahkan pada masa pemerintahan imam Ali, dinar dan dirham merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan. Dinar dan dirham dinilai mempunyai nilai yang tetap. Karena itu, tidak ada masalah dalam perputaran uang.
Dijadikannya uang sebagai alat tukar adalah untuk menghindari transaksi yang merusak. Dimana tanpa adanya nilai dasar dari suatu barang maka akan sulit menentukan berapa nilai suatu barang itu. Misalnya dengan pertukaran barter bisa mengundang niat buruk ke dalam berbagai macam transaksi, dan akibatnya “yang merusak moral” yang ditimbulkan boleh jadi merupakan alasan mengapa Nabi SAW pertukaran barter.
III.             Dinar dan Dirham sebagai Alat Tukar Menurut beberapa pendapat Ulama
Walaupun tidak ada pendapatnya yang menjelaskan tentang keharusan menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam transaksi, tetapi Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa untuk mencetak mata koin haruslah dengan nilai sebenarnya atau sesuai dengan nilai intrinsiknya, agar tidak terjadi kezaliman. Karena dengan adanya satuan tukar yang tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya, kadang-kadang pemerintah bisa membatalkan mata uang koin tertentu dan mencetak jenis mata uang lain untuk penduduk, itu akan merugikan orang-orang yan memiliki uang karena jatuhnya nilai mata uang lama.
Al- Ghazali juga berpendapat, bahwa beliau membolehkan peredaran uang yang sama sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakannya sebagai alat bayar resmi.
Sejalan dengan pendapat al-Ghazali, Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa uang tidak perlu mengandung emas dan peraka, tetapi emas dan perak menjadi standar nilai uang. Uang yang tidak mengandung emas dan perak merupakan jaminan pemerintah menetapkan nilainya. Karena itu pemerintah tidak boleh mengubahnya. Pemerintah wajib menjaga nilai uang yang dicetaknya karena masyarakat menerimanya tidak lagi berdasarkan berapa kandungan emas perak di dalamnya. Katakanlah, pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp 10.000, yang setara dengan setengah gram emas. Bila kemudian pemerintah mengeluarkan uang nominal Rp. 10.000 seri baru dan ditetapkan nilainya setara dengan seperempat gram emas, uang akan kehilangan makna sebagai standar nilai. Oleh karena itu, Ibnu Khaldun selain menyarankan digunakannya uang standar emas/perak, beliau juga menyarankan konstannya harga emas dan perak. Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya.
Dari pendapat ketiga ulama di atas, bahwa gambaran umum dari mereka memang tidak ada yang mengharuskan adanya ketetapan untuk menjadikan satuan mata uang dinar dan dirham untuk dijadikan sebagai alat tukar, tetapi standar dari nilai uang haruslah didasarkan pada standar emas dan perak, sehingga nilai uang itu tidak berubah.
IV.              Tanggapan Para Analis Tentang Perlunya Penggunaan  Emas  sebagai satuan standar di Beberapa Negara
Gagasan mengganti dolar dengan emas muncul dari sejumlah pelaku ekonomi di Amerika Serikat, adalah Cristopher Wood, analisis emerging market CLSA, yang pertama kali menganjurkan penggunaan emas sebagai pengganti dolar. Wood mengatakan, emas adalah satu-satunya jaminan nyata terhadap ekses-ekses keuangan massif yang masih dirasakan dunia Barat. Wood juga mengatakan ketika nilai tukar dolar anjlok, harga emas akan terus naik.
Menurut Frank Giustra, direktur Endeavour Mining Capital Corp dan analisis financial market, fluktuasi nilai tukar dolar terjadi setelah Presiden Richard Nixon melepas dolar dari cadangan emas pada 1971, Nixon, melalui pertimbangan sejumlah pakaar ekonominya, menghilangkan hak kedaulatan nilau uangnya terhadap emas sebagai penjamin nilainya. Sehingga setelah itu, nilai tukar dolar terhadap mata uang asing lainya anjlok sampai 70 %. Pada saat yang sama harga emas di pasaran meningkat lebih 70 % dan puncaknya terjadi di tahun 1980-an harga emas menjadi 800 dolar per once, sedangkan nilai tukar dolar terjungkal.
Dalam acara conference on Stable dan Just Global Monetary System di Kuala Lumpur, Malaysia, Tan Sri Dato Nor Mohamed Yakcop, Penasehat Ekonomi Perdana Menteri, mengatakan dari awal sampai saat ini, nilai kedua mata uang itu relative stabil terhadap nilai komoditas dasar. Alasan lain, emas tidak bisa didevaluasi oleh kebijakan pemerintah dan tidak tergantung pada seseorang untuk membayar. Berbeda halnya dengan uang kertas, kebanyakan asset surat berharga seperti obligasi dan deposito bank hanyalah surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang. Nilainya tergantung kepercayaan investor memenuhi kewajibannya. Kewajiban dapat menghilangkan nilai surat berharga itu seperti yang terjadi terhadap mata uang Rusia. Sementara emas, nilainya stabil selama berabad-abad. Oleh karena itu menurut beliau,  mengubah emas sebagai mata uang dianggap oleh banyak orang sebagai alternative terbaik terhadap system mata uang peg yang tidak stabil dan tidak menentu.
Robert Mundell, penerima nobel juga ikut memperkirakan emas akan kembali menjadi bagian system keuangan internasional pada abad ke-21.
Mahmud M. Sanusi, dari International Islamic University Malaysia juga menyatakan, untuk membangun basis moneter berdasarkan prinsip Islami, mata uang dunia Muslim harus dibentuk.  Alasan mereka juga di dasari bahwa, emas memiliki nilai yang intrinsic yang secara universal dapat diterima dan kualitasnya mudah diverifikasi, beratnya juga konstan.
V.                 Dinar dan Dirham Sebagai Alat Tukar Perdagangan Negara-Negara Islam
 Seperti halnya Negara-negara Uni Eropa, yang telah berkomitmen dengan Treaty of Maastricht untuk berpindah ke system mata uang tunggal yang dinamakan Euro, sehingga pada saat ini mereka tidak lagi memerlukan dolar AS. Saat inilah menjadi momen penting bagi negara-negara Islam, khususnya yang tergabung dalam Organisasi Konverensi Islam (OKI) untuk berkomitmen bersama dalam melakukan transaksi perdagangan, dengan menggunakan emas  (dinar dan dirham) sebagai satuan standar mata uang.
Malaysia sendiri telah memulai langkah sukses menerapkan system ekonomi bebas IMF dalam menanggulangi krisisnya, berlanjut pada pencetusan dan penerapan gagasan blok perdagangan Negara-negara Islam. Ide ini disambut dengan baik oleh beberapa Negara seperti Iran, Bahrain, Sudan dan Maroko. Saat ini ada dua system yang bisa diterapkan untuk mewujudkan hal itu. Pertama, yang diajukan oleh Pemerintah Malaysia, yaitu Billateral Payment Arrangement dan Multilateral Payment Arrangement. Kedua, perusahaan swasta yang melakukan pembayaran mata uang  emas secara elektronik seperti E-Dinar dan E-Gold, untuk system BPALC dan MPA hanya menggunakan mata uang emas untuk perdagangan internasional.
Jika penerapan system ini disetujui oleh 57 negara OKI niscaya akan menjadi suatu sukses besar. Namun, hal ini masih memerlukan waktu yang panjang untuk proses pengenalan, adaptasi dan pembentukan infrastrukturnya. Karena pasti akan berhadapan dengan beberapa faktor penghalang, di antaranya adalah kesenjangan ekonomi yang besar antara Negara-negara OKI, sehingga penerapannya harus secara bertahap.
Keistimewaan Konsep Dinar dan Dirham
·         Ia mempunyai nilai intrinsik, sehingga bisa dipakai dimanapun.
  • Nilainya universal, tersedia secara meluas dan disejajarkan sebagai barang berharga di manapun
  • Nilainya stabil, kebal terhadap inflasi dan deflasi
  • Tidak boleh dimanipulasi oleh spekulasi
  • Tidak bergantung kepada penawaran dan permintaan
  • Kenaikan/penurunan nilainya spesifik untuk kawasan tertentu
  • Mata uang dinar dan dirham mustahil dipalsukan dan sukar dimusnahkan
·         Membantu mengelakkan kezaliman, penipuan dan penjajahan, serta menjadi alat utama melaksanakan beberapa hukum syariat
VI.       Analisis
            Kita akan mencoba menganalisis penerapan dinar dan dirham, apakah sanggup untuk bisa eksis dan bersaing dengan mata uang lain. Analisis yang digunakan diambil dari konsep manajemen SWOT.
A.     Strength
o       Dinar dan dirham cenderung stabil, dengan melihat dari keistimewaan yang telah dikemukakan di atas, contohnya tidak terpengaruh dengan inflasi dan deflasi.
o       Memenuhi persyaratan sebagai uang, karena ia mempunyai nilai intrinsik, sehingga bisa dipakai dimanapun. Nilainya universal, tersedia secara meluas dan disejajarkan sebagai barang berharga di manapun.
o       Jika hal ini berhasil, maka ekonomi bangsa-bangsa yang menerapkan ini menjadi kuat, karena tidak tergantung dengan monopoli mata uang lain.
B.     Weakness
ü      Masih rendahnya solidaritas antar Negara Islam
ü      Tingkat kemakmuran yang tidak merata juga ikut mempengaruhi
ü      Adanya banyak kesamaan sumberdaya yang dimiliki oleh Negara-negara anggota,sehingga proses transaksi jual beli jadi terhambat,karena masing-masing sudah memiliki. Seperti apa yang telah disampaikan oleh Drs. Munrokhim Misanam,M.A.Ec, Ph.D, pada perkuliahan tanggal 3 January 2004, mengutip pendapat Ricardo, bahwa suatu negara haruslah mempunyai comparative advantage (keunggulan komparatif) yang maksudnya adalah jika suatu negara mampu memproduksi barang-barang dengan biaya yang termurah di antara Negara-negara lain, sehingga hal ini memungkinkan terjadinya jual beli antar Negara.
C.     Opportunity
v     Penguatan peran OKI dalam menyerukan dan mengorganisir hal ini.
D.     Threat
Ø      Perubahan strategi yang akan dilakukan oleh negara-negara yang merasa terancam dengan penerapan dinar dan dirham ini
Digabungkan dengan konsep pemikiran Abdul Qadim Zallum, yang mencanangkan langkah-langkah sebagai berikut :
1.  Menghentikan pencetakan uang kertas.
2.  Menggunakan uang emas dalam semua aktivitas transaksi.
4.  Menghapus sekatan dalam memperoleh, memiliki, menjual dan membeli emas.
5.  Menghapus sekatan untuk memiliki berbagai mata uang dunia serta mengusahakan agar wujud persaingan bebas di antara mata uang tadi. Diharapkan mata uang-mata uang itu akhirnya mencapai nilai yang tetap terhadap emas, tanpa ada campur tangan negara untuk mengawal nilainya.  
                Perubahan yang tersistem guna melangkah ke arah penerapan dinar dan dirham perlu didukung oleh semua pihak, tidak saja kalangan pebisnis, tetapi juga kalangan pemerintah. Memang penerapan langkah yang dicanangkan oleh Abdul Qadim Zallum di atas cukup mengejutkan sekaligus menggembirakan, tapi guna menuju ke arah sana sangatlah berat. Banyaknya tantangan yang perlu kita hadapi. Oleh sebab itulah sebelum semuanya dijalankan perlu adanya penguatan terlebih dahulu ke dalam (Negara-negara peserta OKI).
 VII.           Penutup
Penerapan standar mata uang dinar dan dirham (emas dan perak) dalam penilaian satuan mata uang suatu Negara adalah merupakan suatu hal yang mutlak. Hal ini didasari, bahwa dalam proses keuangan emas dan perak mempunyai nilai yang relative stabil, jika dibandingkan dengan mata uang lainnya. Nilai intrinsik yang terkandung di dalamnya adalah merupakan nilai yang sebenarnya (nilai wajar).
Penerapan ini bukan didasari oleh nilai-nilai sentimentil belaka terhadap nilai mata uang lainnya, khususnya dolar, atau suatu sikap utopia belaka, tetapi ini adalah sebagai suatu cita-cita untuk membangun kembali perekonomian yang adil dan penuh tanggungjawab. Tinggal bagaimana sekarang komitmen dari negara-negara Islam, mau atau tidak, berjalan bersama untuk mewujudkan hal ini ? wallahu ‘alamu Bishowab…







Daftar Pustaka
Azizah, Irfani Fitri, Dinar dan Dirham Sebagai Mata Uang Tunggal Blok Perdagangan Negara-negara Islam,  Yogyakarta, Jurnal Muamalah, 2003
Islahi, A.A, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyyah, terj. Anshari Thayib, (Surabaya : PT. Bina Ilmu , 1997)

Karim, Adiwarman , Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press, 2001)
                        , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : The International Institute of Islamic Thought Indonesia, 2002), Cet II

Kahf,  Monzer Ekonomi Islam (Telaah Analitik terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam),( Yogyakarta : Aditya Media, 2000), Cet II

Majalah Modal, Dolar Tak Lagi Sakral, (No. 7/I-Mei 2003)

Majalah Modal,  Mari Pakai Emas, (no. 6/ I- April 2003)

Muhammad, Quthab Ibrahim Kebijakan ekonomi Umar bin Khaththab, terj. Ahmad Syarifuddin Shaleh, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2002), h. 142
Republika, 6 September 2002)
www. Ikin Official.WS, Dinar Emas, Seruan Kepada Ekonomi Islam,(ARKIB Ekonomi : Ikatan Intelektual Nusantara, 10 September 2003)